• Tentang
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
  • Fatwa
  • Artikel
    • Fikih
    • Hikmah
  • Khutbah
No Result
View All Result
MUI Kota Malang
No Result
View All Result

CEGAH PENINGKATAN KASUS PERCERAIAN, MUI KOTA MALANG ADAKAN CBF KELUARGA SAMARA

Admin MUI Kota Malang by Admin MUI Kota Malang
29 Juni 2023
in Berita
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, 24 Juni 2023 – Majelis Ulama Indonesia Kota Malang menyelenggarakan Capacity Building Fasilitator Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah (Samara) pada Sabtu, 24 Juni 2023 kemarin. Acara ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mencegah tingginya kasus perceraian di kota Malang. Dalam kegiatan ini MUI Kota Malang menggandeng berbagai stake holder dan elemen tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang efektif & efisien dalam menanggulangi perceraian di Kota Malang.

Related Posts

K.H. Isroqunnnajah Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI Kota Malang Pada MUSDA X

PRESS RELEASE MUSDA X MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA MALANG

MUI Kota Malang Menggelar Raker di Batu

Dalam Rangka Menata Ruang Malam yang Tertib dan Beradab, MUI Kota Malang Gelar Sarasehan Sinergitas Ulama–Umaro’

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Penyuluh Agama, ibu-ibu PKK, pengurus MUI Kecamatan se-Kota Malang dan ormas Islam se-Kota Malang. Narasumber pada acara ini terdiri dari Kepala Kementrian Agama Kota Malang, Gus H. Achmad Shampton, S.HI., M.Ag., Kepala Pengadilan Agama Kota Malang Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. dan dari guru besar Psikologi UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Mufidah.

Juga hadir dalam kegiatan ini Dewan Pimpinan MUI Kota Malang Drs. KH. Chamzawi, M.HI., selaku Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang dan Dr. KH. Abdul Haris, M.Pd. selaku Ketua bidang Pemberdayaan & Perlindungan Perempuan, Remaja dan Keluarga serta anggota komisi yang lain. Disamping itu, hadir juga Kepala Bagian Kesra Kota Malang Bapak Drs. H. Mabrur.

Saat ini, kasus perceraian mengalami peningkatan di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang. Dalam kurun waktu beberapa tahun ini kasus perceraian di kota malang masih cukup tinggi, dengan rata-rata perhari mencapai 3-4 kasus perceraian. Penyebabnya karena adanya perselingkuhan, ketidakcocokan, faktor ekonomi bahkan adanya kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya kasus perceraian ini merupakan ancaman nyata bagi eksistensi keluarga-keluarga di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Gus H. Shampton menyampaikan pentingnya memperhatikan batasan-batasan hukum syar’i terkait pernikahan. Karena di masyarakat masih banyak tokoh agama/ ustadz yang mudah sekali menikahkan pasangan tanpa menelusuri secara detail rukun nikahnya, terutama wali nikah. Sehingga banyak sekali pasangan nikah siri yang kadang kala tidak jelas wali nikahnya, tentu hal ini berbahaya pada keabsahan akad nikahnya. Jika nikahnya tidak sah, maka hubungan suami istri yang dilakukan berstatus zina, dan ini sangat berdampak pada kelangsungan rumah tangga yang dibina. Oleh karenanya Kemenag Kota Malang melalui KUA di masing-masing kecamatan getol untuk memberikan pembinaan bagi para calon pengantin agar memahami secara utuh tentang cara membina rumah tangga.

Dalam penjelasannya, Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Drs. H. Misbah menyampaikan bahwa faktor penyebab perceraian didominasi karena adanya ketidak cocokan prinsip dalam berumah tangga, diikuti adanya perselingkuhan dalam rumah tangga diurutan kedua dan berikutnya alasan ekonomi serta beberapa alasan lainnya. Menyikapi hal tersebut, pengadilan agama berusaha mengedapankan mediasi agar pasangan tersebut tidak jadi bercerai. Walaupun pastinya banyak kendala yang dihadapi, mulai dari ketidakhadiran kedua belah pihak, rekayasa domisili, administrasi dll.

Sebagai narasumber ketiga, Guru Besar Psikologi UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Mufidah menyampaikan bahwa tidak jarang pemicu perceraian disebabkan karena adanya sikap yang kurang patut dari salah satu pasangan baik suami maupun istri. Artinya bisa jadi terdapat perlakuan yang semena-mena di dalam rumah tangga; semisal suami yang selalu membentak istrinya, bertengkar di depan anaknya, terlalu mempermasalahkan masalah yang sepele bahkan tidak jarang juga terjadi kekerasan fisik & seksual di dalam rumah tangga.

Pada kesempatan ini, masing-masing pemateri memberikan materi yang harapannya menjadi inspirasi bagi tokoh masyarakat dalam menjawab dan menyikapi berbagai persoalan masyarakat terkait kehidupan berumah tangga di masyarakat. Dan tentunya semua berdasar kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Hj. Muslihati selaku anggota Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Malang.

Besar harapan dewan pimpinan MUI Kota Malang, dengan kegiatan semacam ini semua pihak dapat bersinergi dan bahu membahu dalam menanggulangi maraknya kasus perceraian di kota Malang. Dengan kerjasama yang baik ini, ketahanan keluarga di Kota Malang meningkat dan masyarakat Kota Malang dapat hidup tentram, sejahtera dan Makmur. Aamiin. (Mfd)

Tags: kasusperceraiankeluargakeluargasamarakotamalangmajelisulamaindonesiamuimuikotamalangperceraian
Next Post

MUI KOTA MALANG SOSIALISASIKAN KELURAHAN SADAR KERUKUNAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


[mc4wp_form id="274"]


MUI Kota Malang

Lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Sites

  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2021 MUI Kota Malang, | Komisi Informasi dan Komunikasi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
  • Fatwa
  • Artikel
    • Fikih
    • Hikmah
  • Khutbah

© 2021 MUI Kota Malang