• Tentang
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
  • Fatwa
  • Artikel
    • Fikih
    • Hikmah
  • Khutbah
No Result
View All Result
MUI Kota Malang
No Result
View All Result

KASUS PERCERAIAN TINGGI, MUI KOTA MALANG GELAR TOT PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI

Admin MUI Kota Malang by Admin MUI Kota Malang
16 Desember 2023
in Berita, Event
0
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUI Kota Malang – Maraknya pernikahan dini yang dialami remaja berusia di bawah 20 tahun masih menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia.

Related Posts

K.H. Isroqunnnajah Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI Kota Malang Pada MUSDA X

PRESS RELEASE MUSDA X MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA MALANG

MUI Kota Malang Menggelar Raker di Batu

Dalam Rangka Menata Ruang Malam yang Tertib dan Beradab, MUI Kota Malang Gelar Sarasehan Sinergitas Ulama–Umaro’

Di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak kedua setelah Kamboja  dan peringkat ke-8 di dunia.  Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

BKKBN menentukan    batas  usia  ideal  untuk  menikah  pada perempuan  yaitu  21 tahun dan pada  laki-laki  25  tahun.  Ditinjau dari aspek kesehatan,  perempuan usia 21 tahun,   organ  reproduksinya secara  psikologis  sudah  berkembang   secara  baik  dan  kuat   serta siap  melahirkan. Sedangkan dari aspek ekonomi, laki-laki   umur  25  tahun sudah  siap untuk  menopang kehidupan  keluarganya.

Oleh karenanya dalam usaha ikut serta membantu pemerintah dalam menanggulangi maraknya praktik pernikahan dini ini, MUI Kota Malang menyelenggarakan Training of trainer (TOT) Pencegahan Pernikahan Dini di Kota Malang dengan menggandeng Narasumber dari berbagai disiplin keilmuan. Hadir dalam kegiatan ini Prof. Dr. Hj. Muslihati, M.Pd. yang merupakan Guru Besar ilmu Psikologi Universitas Negeri Malang sekaligus beliau juga Sekretaris Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Keluarga MUI Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Vina Salviana D. Soedarwo, M.Si. yang merupakan Guru Besar ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyyah Malang dan juga hadir Dr. KH. Anas Fauzi, S.Ag., M.Pd. kepala KUA Kec. Sukun yang juga seorang mubalig kondang.

Kegiatan TOT kali merupakan Langkah awal untuk menuju tindak lanjut yang lebih luas lagi, sehingga sasaran peserta kegiatan TOT kali ini adalah para Penyuluh, Penghulu, Perwakilan Ormas Islam, TP PKK Kota Malang dan juga MUI Kecamatan se-Kota Malang. Harapannya para duta cegah nikah dini ini nantinya dapat memberikan wawasan tentang pentingnya menata usia nikah bagi anak cucunya, agar pernikahan mereka berdampak baik & bahagia  bagi kehidupan rumah tangganya dan juga bagi Masyarakat umumnya.

Dalam kesempatan ini para narasumber menyampaikan bahwa Penyebab pernikahan dini biasanya adalah faktor budaya dan sosioekonomi. Beberapa orangtua beranggapan bahwa anak dapat menjadi penyelamat keuangan keluarga saat menikah karena anak yang belum menikah akan menjadi beban keluarga.

Ada pula yang beranggapan, anak akan memiliki kehidupan yang lebih baik setelah menikah. Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan serta hak dasar anak seperti sekolah terampas. Dampak lain pernikahan dini adalah  merugikan perekonomian negara karena sebanyak 1,7 persen pendapatan negara bisa hilang.

Masyarakat di beberapa daerah masih memiliki pemahaman berbeda tentang perjodohan karena faktor adat dan budaya. Para orangtua masih memiliki kekhawatiran anaknya tidak kunjung menikah dan menjadi perawan tua.

Anak- anak yang sedang masa pubertas, sangat rentan  melakukan perilaku seksual sebelum menikah. Untuk mencegahnya banyak para orang tua menikahkan anak mereka. Untuk mengantisipasi terjadinya pergaulan bebas pada anak maka orang tua harus   memberikan pemahaman akibat dari pernikahan dini dan kesehatan reproduksi remajanya.

Hal ini bisa diperoleh dengan mengikuti kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR). Manfaat BKR adalah agar para orang tua remaja dan anggota keluarga lain mengetahui tahap pertumbuhan dan perkembangan anak dan remaja serta mampu memenuhi kebutuhan asah, asih, dan asuh.

Begitupun dengan anak harus disibukkan dengan kegiatan berkreasi dan berprestasi agar terhindar dari hal-hal yang menyebabkan pernikahan dini.  Anak-anak yang belum cukup umur  sangat rentan mengalami eksploitasi ataupun penganiayaan setelah menikah. Anak remaja bisa mengikuti kegiatan di wilayahnya seperti Pusat Informasi dan Konsultasi Remaja (PIKR), dimana mereka mendapatkan informasi tentang pernikahan dini, seks bebas, dan narkoba.

Dampak negatif pernikahan dini dirasakan oleh ibu maupun anak yang dilahirkan.  Terjadi resiko buruk saat melahirkan karena kondisi fisik alat reproduksi belum sempurna, panggul ibu yang sempit dan tidak tercukupinya asupan gizi saat hamil.  Akibat lainnya  berpotensi mengalami robek mulut rahim yang menyebabkan pendarahan, penyakit preeklamsia,  tensi darah naik, kaki bengkak, kejang saat persalinan, anemia, bayi lahir prematur dan BBLR, serta kematian ibu saat melahirkan.

Adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka stunting. Semakin muda usia ibu, makin besar kemungkinannya melahirkan anak  stunting.  Stunting bisa dimulai sejak pembuahan, sehingga seorang wanita perlu melakukan upaya untuk mencegahnya sedini mungkin, yaitu sejak masa remaja.

Pernikahan dini juga berdampak pada masalah sosial, seperti masalah perekonomian yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga.   Hal ini disebabkan emosi  yang  masih  labil, gejolak  darah  muda  dan cara  pikir  yang belum  matang, akhirnya terjadi rawan perceraian.  Kasus perceraian tertinggi menimpa kelompok usia 20 – 24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun.

Oleh karenanya, untuk mencegah bahaya kesehatan akibat pernikahan dini, pendidikan bisa menjadi salah satu hal yang berperan penting. Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat. Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan. Pendidikan dapat memberi informasi mengenai tubuh dan sistem reproduksi diri sendiri ketika nanti akan menikah.

Selain itu dari sisi disiplin ilmu agama Islam, K.H. Anas fauzi menyampaikan, pentingnya memahami dasar dan tujuan sebuah pernikahan, yakni menjalankan perintah Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Maka dengan begitu bagi para ortu dapat memberikan pemahaman tersebut kepada anak-anaknya yang akan menikah bahwa sebuah rumah tangga yang Bahagia dan kokoh adalah harus didasari perintah agama, komunikasi antar pasangan dan tentunya juga adanya rasa kasih sayang yang didasari saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.(Muf)

Tags: kasusperceraiankeluargakotamalangmajelisulamaindonesiamuimuikotamalangperceraianpernikahanpernikahandini
Next Post

Awali Tahun 2024, MUI Kota Malang Gelar Raker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


[mc4wp_form id="274"]


MUI Kota Malang

Lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Sites

  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2021 MUI Kota Malang, | Komisi Informasi dan Komunikasi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
  • Fatwa
  • Artikel
    • Fikih
    • Hikmah
  • Khutbah

© 2021 MUI Kota Malang