13/12/2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Silaturrahmi Ulama-Umaro’, Ormas dan Antar Umat Beragama dengan tema “Sinergitas Ulama dan Umaro’ Dalam Menata Ruang Malam yang Tertib dan Beradab”. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara tokoh agama dan pemerintah dalam menjaga ketertiban serta nilai moral masyarakat, khususnya pada aktivitas malam hari.
Sarasehan ini dihadiri oleh jajaran pengurus MUI Kota Malang, Forkompinda Kota Malang, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta unsur ormas keagamaan. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh kebersamaan, mencerminkan semangat ukhuwah dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas Kota Malang.
Ketua MUI Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag., CHARM., CMRP., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara ulama dan umaro’ sebagai pilar utama dalam membangun kehidupan sosial yang berlandaskan nilai keimanan, etika, dan kearifan lokal. Penataan ruang malam dinilai perlu dilakukan secara bijak, dengan tetap memperhatikan aspek ketertiban umum, keamanan, serta norma agama dan budaya masyarakat Kota Malang.
WaliKota Malang, Dr. Ir. H. Wahyu Hidayat, MM., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif MUI Kota Malang yang menghadirkan ruang dialog konstruktif. Pemerintah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan para ulama dan tokoh masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada ketertiban, kenyamanan, dan keberadaban publik, khususnya dalam pengelolaan aktivitas malam hari.
Melalui sarasehan ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama serta rekomendasi konkret yang dapat menjadi acuan dalam penataan ruang malam di Kota Malang. Sinergitas ulama dan umaro’ diharapkan mampu menciptakan Kota Malang yang aman, tertib, religius, dan tetap ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Output dari kegiatan ini adalah, dewan Pimpinan MUI Kota Malang menyerahkan rekomendasi terkait penataan ruang malam di Kota Malang kepada Walikota Malang. Dengan harapan rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam rangka membuat kebijakan yang nantinya dapat menjadikan Kota Malang yang Mbois dan Berkelas. Adapun point utama dari rekomendasi tersebut adalah bahwa Pemerintah Kota Malang hendaknya melakukan pengawasan & penertiban terhadap perijinan serta aktivitas tempat-tempat hiburan malam yang semakin menjamur. Karena pernah terjadi kasus dimana terdapat toko minuman keras yang tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi dan bahkan membuat iklan promosi secara terbuka. Selain itu, saat ini dikota Malang menjamur cafe-cafe tempat nongkrong kawula muda, play house, tempat karaoke & tempat pijat, maka penting kiranya pemerintah & pihak berwenang mengawasi & mewasapadai aktivitas atau bahkan perlu pembatasan terhadap jam bukanya.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur, Dr. KH. Faris Choirul Anam, LC., selaku narasumber yang membahas tinjauan Kaidah Agama dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar serta peran Ulama dan umaro’ sebagai pemimpin ummat. (muf)