Dalam Islam, zakat merupakan rukun Islam ketiga. Ia disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Banyak hikmah yang dapat diambil pelajaran dari disyari’atkannya zakat, yaitu menumbuhkan kepedulian sosial antar sesama manusia.
Mengenai kewajiban zakat fitrah, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dikatakan: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadhan satu sha’ anggur atau satu sha’ gandum kepada muslim merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan.” Sementara dalam riwayat lain disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam rupa zabib (anggur kering/kismis), hinthah (jemawut) atau susu kental.
Para ulama mazhab (empat) berbeda dalam menerjemahlan dan memaknai hadits tersebut. Menurut Imam Hanafi, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk sesuai dengan bunyi hadits tersebut, yaitu anggur, gandum, hinthah dan susu kental. Sementara menurut Imam Hanafi beras dan jagung tidak disebutkan dalam hadits sehingga tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan keduanya.
Masih menurut Imam Hanafi, zakat fitrah lebih dikeluarkan dalam bentuk harga (qimah) barang yang senilai dengan barang-barang yang disebutkan dalam hadits. Hal ini karena ada riwayat lain yang mengatakan “Perkayakanlah orang-orang fakir dari meminta-minta pada saat hari raya.” Atas dasar hadits tersebut, Imam hanafi kemudian membolehkan zakat fitrah dengan uang karena lebih bermanfaat dan dibutuhkan oleh fakir miskin.
Menurut mayoritas ulama ukuran 1 sha’ sama dengan 2.75 kg. Adapun ukuran 1 sha’ menurut Imam Hanafi sebanding dengan 3.8 kg.
Sementara itu, menurut pandangan mayoritas ulama mazhab (seperti Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali) bahwa maksud hadits tersebut di atas adalah makanan pokok. Jadi zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok, tidak boleh dalam bentuk uang (qimah) yang seharga dengan makanan pokok.
Selanjutnya dapat digambarkan sebagai berikut: misalnya seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang yang seharga kurma kualitas sedang. Harga 1 kg kurma adalah Rp. 40.000. Maka, harga Rp. 40.000 dikalikan dengan 3.8 kg (jika mengikuti pendapat Imam Hanafi) sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 152.000.
Oleh: Moch. Said Ahmad (Gus Said)