• Tentang
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
  • Fatwa
  • Artikel
    • Fikih
    • Hikmah
  • Khutbah
No Result
View All Result
MUI Kota Malang
No Result
View All Result

Cara Mengkonversikan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

Admin by Admin
30 April 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
727
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Islam, zakat merupakan rukun Islam ketiga. Ia disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Banyak hikmah yang dapat diambil pelajaran dari disyari’atkannya zakat, yaitu menumbuhkan kepedulian sosial antar sesama manusia.

Related Posts

No Content Available

Mengenai kewajiban zakat fitrah, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dikatakan: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadhan satu sha’ anggur atau satu sha’ gandum kepada muslim merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan.” Sementara dalam riwayat lain disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam rupa zabib (anggur kering/kismis), hinthah (jemawut) atau susu kental.

Para ulama mazhab (empat) berbeda dalam menerjemahlan dan memaknai hadits tersebut. Menurut Imam Hanafi, zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk sesuai dengan bunyi hadits tersebut, yaitu anggur, gandum, hinthah dan susu kental. Sementara menurut Imam Hanafi beras dan jagung tidak disebutkan dalam hadits sehingga tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan keduanya.

Masih menurut Imam Hanafi, zakat fitrah lebih dikeluarkan dalam bentuk harga (qimah) barang yang senilai dengan barang-barang yang disebutkan dalam hadits. Hal ini karena ada riwayat lain yang mengatakan “Perkayakanlah orang-orang fakir dari meminta-minta pada saat hari raya.” Atas dasar hadits tersebut, Imam hanafi kemudian membolehkan zakat fitrah dengan uang karena lebih bermanfaat dan dibutuhkan oleh fakir miskin.

Menurut mayoritas ulama ukuran 1 sha’ sama dengan 2.75 kg. Adapun ukuran 1 sha’ menurut Imam Hanafi sebanding dengan 3.8 kg.

Sementara itu, menurut pandangan mayoritas ulama mazhab (seperti Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hambali) bahwa maksud hadits tersebut di atas adalah makanan pokok. Jadi zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok, tidak boleh dalam bentuk uang (qimah) yang seharga dengan makanan pokok.

Selanjutnya dapat digambarkan sebagai berikut: misalnya seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang yang seharga kurma kualitas sedang. Harga 1 kg kurma adalah Rp. 40.000. Maka, harga Rp. 40.000 dikalikan dengan 3.8 kg (jika mengikuti pendapat Imam Hanafi) sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 152.000.


Oleh: Moch. Said Ahmad (Gus Said)

Tags: ramadanzakat
Next Post

Idul Fitri dan Gandum Basi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


[mc4wp_form id="274"]


MUI Kota Malang

Lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.

Sites

  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2021 MUI Kota Malang, | Komisi Informasi dan Komunikasi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Struktur Kepengurusan
  • Berita
  • Fatwa
  • Artikel
    • Fikih
    • Hikmah
  • Khutbah

© 2021 MUI Kota Malang