Malang, [20/9/2025] – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menggelar kegiatan Kajian Rutin Standarisasi Da’i yang kali ini mengangkat tema Kajian Fiqh Ikhtilaf dalam rangka meningkatkan kualitas dakwah di Kota Malang. Kegiatan yang dihadiri oleh pengurus MUI Kota Malang, Lembaga bahtsul masa’il (LBM) NU Kota Malang dan Majlis Tarjih PD Muhammadiyyah Kota Malang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menyikapi perbedaan pendapat (ikhtilaf) dalam ilmu fiqh, serta bagaimana hal tersebut dapat diterapkan dalam konteks dakwah yang ramah dan moderat. Tentunya memberikan gambaran bagi peserta bagaimana cara seorang Ulama berijtihad dan berfatwa.
Adapun renacananya kegiatan ini akan diadakan secara rutin setiap hari Sabtu selama satu bulan berturut-turut, dan harapannya menghasilkan beberapa rumusan masalah yang dihadapi masyarakat sekaligus penjelasan hukumnya secara fiqh.
Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang, Dr. KH. M. Qusyairi, M.Pd., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi para da’i, karena perbedaan pendapat dalam fiqh (ikhtilaf) adalah hal yang tidak bisa dihindari dalam dunia Islam. Dengan kajian ini, diharapkan para da’i bisa mengajak umat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi perbedaan, serta menjauhkan diri dari sikap saling menyalahkan antar sesama umat Islam.
“Fiqh ikhtilaf adalah hal yang wajar dan bahkan diakui dalam tradisi keilmuan Islam. Oleh karena itu, penting bagi da’i untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan umat,” ujar Dr. KH. M. Qusyairi, M.Pd.
Selama acara berlangsung, para peserta terlihat sangat antusias mengikuti berbagai sesi kajian yang disampaikan oleh sejumlah ulama dan pakar fiqh. Salah satu narasumber, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag., menjelaskan tentang bagaimana sikap yang tepat dalam menghadapi perbedaan pendapat antara mazhab-mazhab fiqh yang ada, serta pentingnya menghargai perbedaan dalam rangka menjaga persatuan umat.
“Perbedaan pendapat adalah rahmat, asalkan kita bisa menyikapinya dengan bijak. Dakwah yang baik adalah dakwah yang mampu merangkul dan mengedepankan kesatuan, bukan malah memperuncing perbedaan,” terang Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag. yang juga merupakan Ketua Umum MUI Kota Malang.
Menurut panitia pelaksana, kegiatan standarisasi ini merupakan salah satu upaya untuk mencetak da’i yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga memiliki kemampuan dalam menyampaikan dakwah yang moderat, toleran, dan menghindari sikap sektarian. Selain kajian fiqh ikhtilaf, acara ini juga menghadirkan pelatihan tentang komunikasi dakwah yang efektif, etika berdakwah, serta pentingnya menjaga keharmonisan umat dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu peserta, menyampaikan harapannya agar kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan untuk memperdalam pemahaman para da’i dalam menghadapi tantangan dakwah yang semakin kompleks. “Saya merasa sangat terbantu dengan kajian ini. Sebagai da’i, kita harus selalu belajar dan berusaha untuk mengedepankan persatuan, apalagi di tengah masyarakat yang sangat majemuk ini,” kata beliau.
Melalui kegiatan standarisasi ini, MUI Kota Malang berharap dapat membentuk da’i yang lebih kompeten dan memiliki wawasan luas, khususnya dalam memahami fiqh ikhtilaf, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjalankan ajaran agama dengan lebih damai dan harmonis. Terutama juga salah satu tujuan kegiatan ini adalah saling mengenalkan dan mempererat hubungan silaturrahmi antara MUI Kota Malang dengan LBM NU dan Majlis tarjih Muhammadiyyah Kota Malang. Dengan begitu harapannya akan semakin memahami posisi masing-masing sebagai lembaga yang menjadi rujukan masyarakat dalam mengkaji dan menjelaskan posisi hukum dari sebuah permasalahan yangterjadi di masyarakat, khususnya di Kota Malang.
Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum MUI Kota Malang Dr. KH. M. Qusyairi, M.Pd., yang berharap agar hasil dari kajian ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh para da’i, serta menjadi landasan dalam menyebarkan dakwah yang penuh dengan kedamaian dan pemahaman yang baik tentang perbedaan dalam fiqh.